Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Hukum memberi sedekah adalah sunah. Ia bisa dilakukan kapan saja waktunya. Sedekah diberikan berdasarkan niat ikhlas karena Allah untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan, baik membutuhkan materi maupun pertolongan. Sedekah ini maknanya sangat luas, tidak hanya terbatas pada orang miskin, tetapi bisa juga diberikan kepada orang yang kaya dalam hal materi namun miskin dalam hal lainnya.
Hukum memberi sedekah adalah sunah. Ia bisa dilakukan kapan saja waktunya. Sedekah diberikan berdasarkan niat ikhlas karena Allah untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan, baik membutuhkan materi maupun pertolongan. Sedekah ini maknanya sangat luas, tidak hanya terbatas pada orang miskin, tetapi bisa juga diberikan kepada orang yang kaya dalam hal materi namun miskin dalam hal lainnya.
Sedekah bisa juga berbentuk senyum. Rasul SAW bersabda:
"senyummu di hadapan saudaramu adalah juga sedekah." ( HR at-Tirmidzi ).
Dari hadis di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya bersedekah itu bisa dilakukan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang kaya dalam hal materi, namun dia tidak memiliki kekuatan tenaga. Sebagai Muslim, siapa pun yang membutuhkan pertolongan, kita harus membantunya. Karena itu adalah bagian dari sedekah, selama membantu itu diniatkan karena Allah SWT.
Berkaitan dengan membantu orang yang miskin, sudah sewajarnya hal itu dilakukan. Dalam surah at-Taubah [9] ayat 60, Allah menegaskan, orang yang berhak menerima sedekah ( zakat ) itu ada delapan golongan ( ashnaf ). Yakni, orang fakir, miskin, amil (panitia zakat), para mualaf, orang yang memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Orang fakir dan miskin merupakan dua dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat (sedekah). Sebab, orang yang fakir itu adalah mereka yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Sedangkan, orang miskin adalah mereka yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Pengemis dan peminta-minta merupakan orang yang tampak kekurangan dalam hal materi. Sebagian di antara mereka ada yang hidup di jalanan dan mengemis atau meminta sedekah kepada pengguna jalan. Sebagian lainnya, tetap bekerja namun hasilnya tak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Membantu orang yang demikian itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim.
Namun, jika kita mengetahui bahwa orang yang mengemis itu masih mampu bekerja dan mereka mengemis karena malas untuk bekerja, maka hukum sedekah itu tetap saja bernilai sedekah. Namun, dari sisi sosial, memberi sedekah kepada para pengemis di pinggir jalan akan menyebabkan mereka semakin malas untuk bekerja bahkan mereka menjadikan meminta-minta sebagai profesi, ini benar-benar tidak baik untuk mental umat. Apalagi dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa pada hari kiamat nanti orang yang suka meminta-minta akan dibangkitkan tanpa memiliki wajah,.
Dari hadis di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya bersedekah itu bisa dilakukan kepada siapa saja. Termasuk kepada orang yang kaya dalam hal materi, namun dia tidak memiliki kekuatan tenaga. Sebagai Muslim, siapa pun yang membutuhkan pertolongan, kita harus membantunya. Karena itu adalah bagian dari sedekah, selama membantu itu diniatkan karena Allah SWT.
Berkaitan dengan membantu orang yang miskin, sudah sewajarnya hal itu dilakukan. Dalam surah at-Taubah [9] ayat 60, Allah menegaskan, orang yang berhak menerima sedekah ( zakat ) itu ada delapan golongan ( ashnaf ). Yakni, orang fakir, miskin, amil (panitia zakat), para mualaf, orang yang memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Orang fakir dan miskin merupakan dua dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat (sedekah). Sebab, orang yang fakir itu adalah mereka yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Sedangkan, orang miskin adalah mereka yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Pengemis dan peminta-minta merupakan orang yang tampak kekurangan dalam hal materi. Sebagian di antara mereka ada yang hidup di jalanan dan mengemis atau meminta sedekah kepada pengguna jalan. Sebagian lainnya, tetap bekerja namun hasilnya tak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. Membantu orang yang demikian itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim.
Namun, jika kita mengetahui bahwa orang yang mengemis itu masih mampu bekerja dan mereka mengemis karena malas untuk bekerja, maka hukum sedekah itu tetap saja bernilai sedekah. Namun, dari sisi sosial, memberi sedekah kepada para pengemis di pinggir jalan akan menyebabkan mereka semakin malas untuk bekerja bahkan mereka menjadikan meminta-minta sebagai profesi, ini benar-benar tidak baik untuk mental umat. Apalagi dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa pada hari kiamat nanti orang yang suka meminta-minta akan dibangkitkan tanpa memiliki wajah,.
Untuk itu, disarankan supaya sedekah kita berikan kepada fakir miskin dari kalangan tetangga, sanak family, panti asuhan atau lebih efektif membantu mereka melalui lembaga amil saja, dengan melalui amil, distribusi sedekah akan lebih merata.
Wallahu a’lam .
0 comments Blogger 0 Facebook
Post a Comment