Lebih Utama Menyembunyikan Sedekah Atau Menampakkannya?
Pertanyaan:
Seorang laki-laki berkata : “Saya memiliki dua orang teman, salah satu diantara keduanya
bersedekah dengan sesuatu yang sedikit atau banyak, akan tetapi ia melakukannya
dengan sembunyi-sembunyi sampai-sampai tidak diketahui oleh orang lain. Sedangkan
teman yang lain, bersedekah dengan terang-terangan dan tidak peduli dengannya, serta
saya mengetahui dari sifatnya mengenai kejujuran niatnya, ikhlas, serta jauh dari
perbuatan riya’. Maka manakah yang lebih utama, menampakkan sedekah atau
menyembunyikannya? Mohon beri kami fatwa, semoga Alloh memberikan pahala kepada
anda.
Jawaban:
Pada asalnya bersedekah dnegan sembunyi-sembunyi itu lebih utama. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala :
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan
itu lebih baik bagimu”.
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairoh -rodhiallahu’anhu- dari Nabi -shollallahu ‘alaihi
wasallam- ia bersabda :
”Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapat naungan Allah pada hari yang tidak
ada naungan kecuali naungan-Nya …(dan disebutkan salah satu dari mereka)… dan laki-
laki yang bersedekah kemudian menyembunyikan sedekahnya, hingga tangan kirinya tidak
mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” (Muttafaqun ‘alaih).
Ini adalah hukum asal dari sedekah, bahwa menyembunyikannya lebih utama. Akan tetapi
jika terdapat manfaat yang lebih besar dengan menampakkannya, seperti contohnya
(pada masalah zakat) jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi maka akan terdapat
prasangka buruk yaitu dianggap tidak membayarkan zakat. Atau manusia akan mencontoh
untuk bersedekah jika menampakkan zakatnya, maka hal tersebut termasuk dalam makna
hadits
“Barangsiapa yang membuat contoh yang baik maka dia akan mendapatkan pahala dan
pahala orang yang beramal dengannya sampai hari kiamat”.
Dan yang serupa dengan itu dari amal-amal sholih lainnya. Maka pada keadaan seperti
itu, menampakkan sedekah adalah lebih utama. Wallahu a’lam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/23871
0 comments Blogger 0 Facebook
Post a Comment