Hukum Memberikan sedekah kepada Orang Kafir
By: Ammi Nur Baits

Bersedekah kepada Non-Muslim
Pertanyaan
Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.buku fikih halal haram dalam islam
Ustad,, ana mau tanya….minta tlg dijelaskan tentang memberi shodaqoh kpda keluarga yg berbeda agama ustad… mohon  bimbingannya,

Dari: Sdr. Setiyono

Jawaban:
Wa alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kata sedekah dalam bahasa syariat mencakup sedekah wajib dan sedekah sunah.
Sedekah wajib istilah lainnya adalah zakat. Sedangkan sedekah sunah, itulah yang kita kenal dengan kata ’sedekah’.

Ketika Allah ta’ala menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat dalam al-Quran, Allah menyebut zakat dengan kata ’sedekah’.

“Sedekah hanya diberikan untuk orang fakir, muskin, amil….. ” (QS. At-Taubah: 60)

Kedua, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat mal kepada orang kafir. Mayoritas ulama melarang hal itu, bahkan Ibnul Mundzir mencatat bahwa para ulama sepakat zakat mal tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Beliau mengatakan, Mereka sepakat bahwa tidak sah memberikan zakat mal kepada orang kafir dzimmi. Mereka juga sepakat bahwa kafir dzimmi tidak mendapatkan zakat mal sedikitpun. (al-Ijma’ hlm. 47).



Ketiga, secara umum, sedekah yang kita keluarkan, sangat dianjurkan agar diberikan kepada muslim yang baik dan kurang mampu. Sehingga harta yang kita berikan kepadanya, akan membantunya untuk melakukan kebaikan dan ketaatan.

Hanya saja, mayoritas ulama – dan ini pendapat yang kuat – berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir.

An-Nawawi mengatakan,

Dianjurkan agar sedekah itu diberikan kepada orang sholeh, orang yang rajin melakukan kebaikan, menjaga kehormatan dan dia membutuhkan. Namun jika ada orang yang bersedekah kepada orang fasik, atau orang kafir, di kalangan yahudi, nasrani, atau majusi, hukumnya boleh. (al-Majmu’, 6/240).

Imam Ibnu Utsaimin pernah mendapat pertanyaan,

”Bolehkah memberikan sedekah kepada orang kafir?”

Jawaban beliau,

Coba baca firman Allah di surat al-Mumtahanah,

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu..”

Karena itu, boleh membayar sedekah kepada orang kafir, dengan syarat, bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama kita, atau menjajah dan mengusir kita dari negeri kita. Namun jika mereka memerangi kita karena agama, atau mengusir kita dari negeri muslim, kita tidak boleh bersedekah kepadanya.

(Liqa’at Bab Maftuh, volume 100, no. 21)

Lebih dari itu, jika sedekah yang kita berikan kepada saudara non muslim ini akan menjadi sebab dia masuk islam, insyaaAllah akan menghasilkan pahala yang besar.


Catatan:
Kita boleh memberikan sedekah secara umum kepada orang kafir yang membutuhkan, terutama yang masih kerabat. Namun seorang muslim tidak boleh memberikan hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka memeriahkan hari raya atau ritual apapun yang mereka lakukan. Karena semacam ini termasuk ikut bergembira menyambut hari raya mereka.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Sumber:http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memberikan-sedekah-kepada-kafir/

0 comments Blogger 0 Facebook

Post a Comment

 
Rahasia Sedekah © 2013. All Rights Reserved. Share on Blogger Template Free Download. Powered by Blogger
Top