Menyalurkan Sedekah Sesuai Ajaran Islam -

Islam mengatur, bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokoknya (primer) juga keluarga dan kerabat yang menjadi tanggungannya, baru kemudian mendorongnya untuk menyedekahkan hartanya kepada orang lain. Rasulullah Saw bersabda

“Mulailah dari dirimu. Karena itu nafkahilah dirimu. Jika ada kelebihan maka berikanlah kepada keluargamu. Jika ada  kelebihan, maka berikanlah kepada kerabat dekatmu. Jika masih ada kelebihan terhadap kerabatmu maka demikianlah seterusnya. Begitulah (beliau mengatakan) : mulailah dari yang di depanmu, lalu di sebelah kananmu dan kemudian di sebelah kirimu” (HR Muslim).

Hanya perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok menurut syariat adalah berupa tiga hal yaitu sandang/pakaian (HR Ibn Majah), pangan /makanan(QS 2: 233)  dan papan/tempat tinggal (QS 65: 6).  Adapun selain ke tiga hal tersebut maka termasuk kebutuhan sekunder dan tersier yang tidak harus dipenuhi.  Dan syariat juga menentukan bahwa kebutuhan pokok adalah kebutuhan dengan standar layak. Yaitu kebutuhan untuk makan dengan makanan  layak  sehingga  bisa meneruskan hidupnya dan juga dalam keadaan sehat, pakaian layak(sekalipun sederhana)  yang bisa menutupi  auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta tempat tinggal layak (sekalipun sederhana) untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.

Ini artinya, orang miskin yang tidak mampu  memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tidak boleh menyedekahkan sesuatu yang sangat penting bagi dirinya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebab, sedekah hanya diperintahkan bagi orang yang berkecukupan yaitu orang yang tidak meminta-minta lagi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun orang yang dia sudah mampu memenuhi kebutuhan primernya, maka ia disunnahkan mengutamakan orang-orang fakir miskin dari pada dirinya meskipun ia sendiri butuh harta tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekundernya

Tetapi harus diperhatikan juga bahwa tak seharusnya  ketentuan sedekah (yang hanya boleh bagi  orang yang mampu sebagaimana dijelaskan sebelumnya) mengakibatkan sedikitnya kaum muslim yang mau bersedekah dengan alasan tak mampu. Padahal,  jelas-jelas ia mampu membeli baju bagus, rumah bagus, punya televisi bagus, handphone, laptop, komputer  dan lain-lain  yang tidak termasuk kebutuhan pokok/dasar. Ia juga memiliki persediaan harta  yang cukup untuk membeli makanan untuk  hari  besok, lusa atau bahkan cukup untuk satu bulan, satu tahun dan seterusnya. Maka orang seperti ini  tak hanya sudah memenuhi kebutuhan pokoknya, melainkan sudah pula memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersiernya. Pada orang-orang semacam mereka inilah yang sangat  dituntut untuk bersedekah. Mereka wajib menolong kaum muslim yang miskin dan kekurangan sebagaimana sabda Nabi Saw:

“Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, lalu di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah SWT terlepas dari mereka” (HR Ahmad).

Nabi juga menuturkan suatu hadist berupa hadist qudsi yang diriwayatkan dari Tuhannya:

“Tidaklah beriman kepadaKu, siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan dan ia mengetahuinya” (HR al Bazzar dari Anas)

Allah SWT juga berfirman:

“Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta” (QS adz-Dzariyat 19)

Walhasil, siapapun kita, ketika kita menyadari bahwa kita termasuk orang-orang yang mampu dalam arti tercukupi kebutuhan pokok/dasar kita, maka kita diseru  untuk memperbanyak sedekah (sunah).  Adapun sedekah wajib yaitu zakat, hendaknya ditunaikan bagi setiap muslim yang memiliki harta yang sudah mencapai kadar sebagaimana ketentuan zakat yang dibahas khusus di bab zakat di dalam kitab-kitab fikih Islam.

Rutin bersedekah juga akan menghilangkan sifat kikir dan kecenderungan untuk menumpuk-numpuk harta dan bermewah-mewah. Sebagai umat Islam kita harus mempercayai bahwa harta yang kita sedekahkan tidak akan berkurang tetapi justru bertambah karena Allah akan menggantinya hingga berlipat jumlahnya. Lalu siapa saja yang berhak menerima sedekah sesuai dengan hukum Islam?

Ikhwan, inilah delapan asnaf/golongan orang yang berhak menerima zakat/sedekah:
  1. Faqir.
    Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan, atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian.
  2. Miskin. Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab,  maka mereka bisa disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 bagian, yakni :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa klarifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
    • orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob; Seseorang yang terbelenggu dan tiada kebebasan diris, seperti budak/hamba sahaya, orang yang tertindas, atau dalam peperangan.
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim adalah :
    • mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Fi Sabilillah; adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
  8. Ibnu Sabil; adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.
Sumber:  
http://www.hukumislam.web.id
http://kajianilmiahfafaabunawas.blogspot.com

0 comments Blogger 0 Facebook

Post a Comment

 
Rahasia Sedekah © 2013. All Rights Reserved. Share on Blogger Template Free Download. Powered by Blogger
Top